Tampang.com | Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna melontarkan kritik tajam terhadap revisi Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan DPR kewenangan untuk mengevaluasi pejabat publik melalui mekanisme fit and proper test.
Dalam pernyataannya, Palguna menilai revisi Tatib tersebut bermasalah secara hukum karena melampaui kewenangan DPR dan bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Cukup mahasiswa hukum semester tiga yang jawab pertanyaan ini. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances?" tegas Palguna dalam diskusi publik, Selasa (6/2/2025).
Palguna menilai bahwa perubahan aturan ini bisa mengancam independensi lembaga negara lainnya. Jika DPR diberikan kewenangan mengevaluasi pejabat publik secara luas, hal ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui serta mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos!" lanjutnya.