Tampang

Isi RUU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34 Menteri

14 Sep 2024 09:52 wib. 158
0 0
Isi RUU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34 Menteri
Sumber foto: Google

Dalam Pasal 1 RUU Kementerian Negara yang direvisi, dijelaskan bahwa kementerian adalah lembaga negara yang mempunyai tugas membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Penjelasan mengenai jumlah kementerian dan tugas-tugasnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Berdasarkan RUU ini, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan negara. Kewenangan ini menjadi strategis dalam menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan negara dengan tuntutan perkembangan zaman.

Dengan adanya aturan ini, Kabinet Prabowo Subianto memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan struktur kabinet yang dianggap efektif dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.

Selain itu, penambahan kementerian juga diharapkan dapat memperkuat pembangunan sektor-sektor khusus yang memerlukan perhatian lebih intensif. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan negara dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Namun, di sisi lain, penambahan jumlah kementerian juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini dengan alasan adanya kebutuhan nyata akan penambahan kementerian. Namun, ada juga yang menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya pemborosan dalam pengelolaan keuangan negara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.