Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menengaskan pihaknya menghormati keputusan KPU Jakarta yang telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Meskipun demikian, Gerindra tetap akan menggugat hasil pilgub tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon yang diusung oleh Gerindra, yakni Ridwan Kamil-Suswono sebelumnya telah menyatakan sikap untuk menerima dan menghormati keputusan KPU tersebut, sambil tetap mempersiapkan gugatan mereka ke MK. Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Ridwan Kamil-Suswono, Habiburokhman, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilakukan atas dasar ketidakpuasan terhadap proses pilkada yang dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran.
Pada proses perhitungan suara yang dilakukan KPU Jakarta, terdapat beberapa kecurigaan akan keabsahan hasil tersebut. Gerindra sebagai partai yang memiliki kepentingan besar dalam Pilkada Jakarta kemudian memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. Memang, upaya hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Sementara itu, pihak KPU Jakarta telah memastikan bahwa proses perhitungan suara pilgub Jakarta 2024 telah dilaksanakan secara jujur dan transparan. Mereka menegaskan bahwa hasil penghitungan suara telah melalui prosedur yang telah ditetapkan dan tidak terjadi kecurangan. KPU Jakarta juga telah menunjukkan bukti-bukti otentik terkait penetapan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang pilkada.