Tanggal 5 Mei 2017 kemarin telah terjadi aksi bela Islam lagi. Dihadiri oleh 3.5 juta umat islam yang menginginkan keadilan atas orang yang menghina ke Al Quran.
Aksi ini dilakukan karena melihat Jaksa Penuntut Umum, memberikan tuntuntan bebas, hanya dengan masa percobaan 2 tahun, jika melakukan penghinaan agama lagi maka akan dilakukan penjara 1 tahun. Tuntutan jaksa terasa aneh, karena hukuman percobaan adalah hak dari hakim, bukan dari penuntut, karena biasanya jaksa penuntut menginginkan hukuman sesuai dengan KUHP.
Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat Pengawal Fatwa MUI (GMPF-MUI) merasa perlu melakukan aksi simpatik 55, untuk menjaga netralitas hakim. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, bukan instrumen negara yang bisa mengikuti perintah dari Mahkamah Agung. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menunjukkan loyalitasnya kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo, titipin dari Partai Nasdem. Dulu pada saat kampanye, Joko Widodo berjanji akan menempatkan Jaksa Agung bukan dari pemerintahan, tetapi setelah menjabat, janjinya tidak dilaksanakan. Dengan menempatkan Jaksa Agung dari partai pendukung, hal-hal kriminal yang dilakukan oleh kroni-kroninya bisa diselamatkan (dibaca:dibebaskan).
Harapan ke JPU sudah hilang dengan dibacakan tuntutan percobaan 2 tahun, dagelan lucu penuh sandiwara di 19 kali sidang, ada tuntutan masa percobaan, karena tuntutan masa percobaan adalah wilayah dari hakim.
Harapan terakhir hanya pada hakim yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Semua pekerjaan harus dipertanggung jawabkan dunia akherat, kata Mahfud MD. Apalagi untuk jaksa dan hakim, adalah benteng terakhir untuk menentukan keadilan di dunia.
Pada aksi simpatik kemarin telah terjadi beberapa hal:
Pada pukul 14.05 WIB, 12 orang perwakilan atas nama :
1. Prof. Dr. Didin Hafiduddin.
2. Dr. Kapitra Ampera.
3. Nasrulloh Nasution SH.MKn.
4. K. H. Shobri Lubis.
5. Ahmad Doli Kurnia,S. Si, MT.
6. DR. Ahmad Luthfi Fathullah MA.
7. Muhammad Luthfie Hakim SH MH.
8. Heri Aryanto SH MH.
9. K. H. Nazar Haris MBA.
10. Ustaz Bobby Herwibowo Lc.
11. Habib Muhammad Jufri
12. Dr. Syahrial Arief