Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, dalam Pilkada Sumatera Utara 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada paslon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, namun dalam pembacaan sela atau dismissal, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan ini dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025). Ia menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada Sumut 2024.
"Mahkamah menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Selain itu, MK juga menilai bahwa dalil mengenai keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup bukti yang kuat untuk diterima sebagai dasar keputusan.
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dengan alasan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Sumut 2024. Salah satu poin utama dalam gugatan mereka adalah tuduhan bahwa Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, berpihak kepada Bobby Nasution dan Surya selama proses pemilihan.