Hakim Menjatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Terhadap Fredrich Yunadi Divonis
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mevonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dan denda 500 juta. Majelis Hakim menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7500, " ungkap Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).