Majelis Hakim mengungkapkan tentang hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Fredrich. Salah satunya adalah sikap Fredrich selama masa persidangan.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah tidak terus terang, tidak menunjukkan kata yang baik dan kurang sopan," kata Syaifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6) saat membacakan vonis.
Disamping itu, Majelis Hakim juga menyampaikan ada dua faktor yang meringankan yaitu belum pernah menjalani hukuman dan punya tanggungan keluarga.