Vonis yang telah diputuskan hakim 7 tahun penjara dan denda 500 juta tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim mengungkapkan tentang hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Fredrich. Salah satunya adalah sikap Fredrich selama masa persidangan.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah tidak terus terang, tidak menunjukkan kata yang baik dan kurang sopan," kata Syaifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6) saat membacakan vonis.