“Soal etos kerja dan produktivitas tenaga kerja lokal yang lebih rendah dibandingkan dengan TKA juga sering dihembus-hembuskan menjadi alasan perusahaan tertentu lebih suka menggunakan TKA dibandingkan tenaga kerja lokal. Alasan ini saya rasa tidak sepenuhnya berdasar,” tukas Fahira.
Penggunaan TKA juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat dan gejalanya sebenarnya sudah dapat dilihat saat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah di mana salah satunya untuk memastikan terkendalinya keamanan tidak hanya bagi TKA itu sendiri tetapi juga bagi warga sekitar.
“Sangat banyak persoalan penempatan tenaga kerja asing yang harus segera kita urai bersama. Pansus akan bekerja keras dan sungguh-sungguh agar investasi asing dan penempatan tenaga kerja asing tidak menganggu kepentingan nasional kita,” pungkas Fahira. #