Saat ini pertumbuhan perekonomian di Indonesia berkembang dengan cukup pesat dan salah satu faktor yang membuatnya berkembang adalah makin tumbuhnya lapangan usaha. Tumbuhnya lapangan usaha di sektor konstruksi mencapai 0,72 persen dan pertumbuhan sektor ini sendiri pada triwulan pertama tahun 2018 yaitu 7,35 persen dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2017. Dari data LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) menunjukkan bahwa jumlah konsultan besar pada tahun 2018 mencapai 405 badan usaha dan dari jumlah tersebut rata-rata tumbuh 16,82% pertahun dalam periode 2015-2018. Dengan maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia tentunya memacu banyak pelaku usaha pada bidang jasa konstruksi agar dapat mengikuti tender. Bagi para pelaku usaha untuk dapat melakukan pekerjaan di bidang jasa konstruksi yang meliputi jasa pelaksana, jasa pengawas maupun jasa perencana harus memiliki SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Di dalam membuat SIUJK membutuhkan beberapa proses yang panjang agar SIUJK bisa didapatkan. Dan tahapan yang lengkap untuk dapat membuat SIUJK adalah sebagai berikut :
- Mendapatkan SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) atau SKT (Sertifikat Ketrampilan Kerja)
Yaitu bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang kontraktor dengan kualifikasi :
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
Yang merupakan syarat utama pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) atau penanggung jawab bidang (PJB). SKA itu sendiri dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah teraktreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nasional.