Tampang

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

14 Sep 2024 08:56 wib. 71
0 0
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Sumber foto: Google

Sementara itu, Ketua KPU, Arif Budiman, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU akan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan secara transparan dan jujur, sehingga hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat dengan seadil-adilnya.

Kemendagri juga memberikan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut dengan memastikan bahwa regulasi terkait akan diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Hal ini semakin memperkuat kepastian hukum terkait mekanisme pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan suara.

Sementara itu, Bawaslu dan DKPP berjanji untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, sehingga pelaksanaan pilkada ulang berlangsung dengan adil dan bebas dari manipulasi. Dengan demikian, kedua lembaga pengawas pemilu ini akan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesepakatan antara Komisi II DPR RI, KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP ini menjadi langkah positif dalam memperkuat mekanisme demokrasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas terkait pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan suara, diharapkan proses demokrasi di tingkat lokal dapat berlangsung dengan lebih transparan, adil, dan demokratis di masa depan. Ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia ke depan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?