Dengan demikian, Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun sistem demokrasi yang kuat dan efektif, memberikan ruang bagi partisipasi yang lebih luas bagi seluruh warga negara, serta memastikan bahwa kehendak rakyat dapat secara bersama-sama dihormati dan diwujudkan melalui proses politik yang demokratis. Langkah ini juga diharapkan dapat mengokohkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Kesepakatan antara Komisi II DPR RI, KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP ini menjadi tonggak sejarah penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Dengan adanya aturan jelas terkait pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang menuju arah yang lebih baik dan transparan di masa depan. Hal ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk terus menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa kehendak rakyat dapat terwujud dengan sebaik-baiknya melalui proses politik yang jujur dan adil.