Sementara itu, Amerika Serikat, sebagai sekutu dekat Israel, telah lama menunjukkan dukungannya terhadap negara Yahudi tersebut dan seringkali menentang upaya-upaya internasional yang dianggap merugikan Israel. Dalam hal ini, pemerintah AS menilai bahwa ICC tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pejabat tinggi Israel dan menganggap penangkapan tersebut sebagai langkah yang tidak sah. DPR AS, melalui pengesahan undang-undang ini, bertujuan untuk memblokir upaya hukum lebih lanjut terhadap Israel yang dianggap "tidak beralasan."
"Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menargetkan negara-negara yang tidak menjadi anggotanya. Ini adalah bentuk intervensi yang tidak sah terhadap kedaulatan negara," ujar anggota DPR AS dalam pernyataan resminya setelah pengesahan undang-undang tersebut. Sanksi yang diberlakukan dalam undang-undang ini termasuk pembekuan aset dan pembatasan perjalanan bagi pejabat ICC yang terlibat langsung dalam proses hukum terhadap Israel.
Reaksi terhadap pengesahan undang-undang ini datang dari berbagai pihak. Beberapa anggota parlemen AS mendukung langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap sekutu penting mereka, Israel. Namun, tidak sedikit yang mengkritik tindakan ini sebagai upaya untuk melemahkan prinsip-prinsip hukum internasional yang sudah lama dijunjung tinggi oleh banyak negara.