Sementara itu, ICC sendiri belum mengeluarkan komentar resmi mengenai langkah yang diambil oleh DPR AS. Namun, beberapa pengamat hukum internasional menyatakan bahwa sanksi ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum internasional dan bisa memperburuk hubungan antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa serta lembaga-lembaga internasional lainnya.
Selain itu, pengesahan undang-undang ini menambah kompleksitas dalam dinamika hubungan internasional terkait Israel dan Palestina. Masyarakat internasional menantikan perkembangan lebih lanjut tentang apakah sanksi AS terhadap ICC akan mempengaruhi proses hukum internasional di masa depan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan negara-negara besar dengan hubungan kuat dengan kekuatan dunia seperti Amerika Serikat.
Dengan pengesahan Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang Tidak Sah, DPR AS menunjukkan komitmennya untuk mendukung Israel, meskipun hal ini berpotensi memperburuk ketegangan dengan pengadilan internasional dan mengundang kontroversi di tingkat global. Ke depan, langkah-langkah seperti ini akan menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kedaulatan negara dan penegakan hukum internasional.