Tampang

DPR AS Lempar Sanksi ke ICC Gegara Netanyahu Jadi Target Hukum

11 Jan 2025 14:55 wib. 51
0 0
DPR AS Lempar Sanksi ke ICC Gegara Netanyahu Jadi Target Hukum
Sumber foto: Google

Tampang.com | DPR Amerika Serikat pada Kamis (9/1/2025) mengesahkan legislasi bernama Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang Tidak Sah yang memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah pengadilan internasional tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant. Tindakan ini memicu ketegangan diplomatik antara Amerika Serikat dan ICC, yang dianggap oleh sebagian pihak berusaha menargetkan Israel tanpa dasar yang jelas.

Undang-undang ini, yang disahkan dengan suara bulat di DPR AS, dirancang untuk memberi tekanan terhadap ICC setelah mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Tuduhan tersebut terkait dengan serangan militer yang dilakukan oleh Israel dalam konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun di Gaza, yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Mahkamah Pidana Internasional, yang berpusat di Den Haag, telah menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang terjadi selama konflik antara Israel dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina di Gaza. ICC, sebagai pengadilan internasional yang berfungsi untuk mengadili pelaku kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, telah mendapat dukungan dari sebagian besar negara-negara dunia, meskipun tidak semua negara mengakui yurisdiksi dan kewenangannya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Daftar 20 Bank Tutup Sepanjang 2024
0 Suka, 0 Komentar, 1 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?