Anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait Penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Rieke Diah Pitaloka, yang sebelumnya memperjuangkan penurunan PPN, kini mendapat sorotan tajam terkait wacana pengurangan dan pemberlakuan PPN 12 persen.
Terkait kondisi tersebut, Rieke Diah Pitaloka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya terhadap ketetapan pemerintah terkait PPN 12 persen yang berlaku saat ini. Publik pun mempertanyakan motivasi di balik tindakan Rieke Diah Pitaloka yang dianggap provokatif terkait masalah PPN ini.
Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan isu sensitif di tengah masyarakat. Hal ini karena kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat serta harga barang dan jasa secara keseluruhan. Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota DPR diharapkan memberikan pendapat yang bijaksana dan bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.