Tampang

Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Rike Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD

30 Des 2024 15:55 wib. 108
0 0
Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Rike Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
Sumber foto: Google

Terkait tindakan yang dilakukan oleh Rieke Diah Pitaloka, publik juga diharapkan dapat memahami bahwa setiap anggota DPR memiliki kewajiban untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi rakyat. Namun, dalam melakukan hal tersebut, harus dilakukan secara bijaksana dan tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan, sehingga upaya untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif dapat tercapai dengan baik. Hal ini sejalan dengan harapan bahwa setiap langkah yang diambil oleh anggota DPR dapat menjadi contoh baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Fakta Mematikan Dari Planet Mars
0 Suka, 0 Komentar, 8 Jul 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?