Dalam menghadapi laporan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyatakan siap untuk memenuhi panggilan MKD dan menjelaskan alasan di balik pernyataannya terkait rencana penerapan PPN 12 persen. Dia juga menegaskan bahwa keprihatinan dan kritik konstruktif yang dia sampaikan sudah sejalan dengan perannya sebagai anggota DPR yang mengemban aspirasi dan kepentingan rakyat.
Sementara itu, MKD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPR, akan melakukan proses pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tindakan yang dilaporkan dan memastikan bahwa setiap anggota DPR tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Keberadaan MKD dan mekanisme pelaporan terhadap anggota DPR menjadi penting dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perwakilan mereka di parlemen. Upaya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat seharusnya mengedepankan kepentingan umum dan menghindari konflik kepentingan pribadi.
Dalam konteks penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran etik ini, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait. Kejelasan terhadap alasan Rieke Diah Pitaloka dalam menyampaikan pendapatnya terkait PPN 12 persen perlu diberikan, sehingga masyarakat dapat memahami konteks dan tujuan dari pernyataannya.