Potensi Konflik Kepentingan: Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini tidak memuat pagar pengaman terhadap konflik kepentingan yang membuka peluang nepotisme.
Penyalahgunaan Instrumen Negara: Terdapat kekhawatiran bahwa petahana dapat menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan anggota keluarganya.
Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Pemohon berargumen bahwa tanpa larangan ini, hukum berisiko digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga tertentu.
Perspektif Sejarah: Menilik Putusan 2015
Anies Baswedan ikut menanggapi fenomena ini dengan mengingatkan publik pada sejarah hukum di Indonesia. Ia menyebut bahwa pada tahun 2015, sebenarnya sudah pernah ada undang-undang yang melarang sanak saudara petahana untuk maju dalam Pilkada.