Tampang

Dinasti Politik Kembali Diuji: Gugatan Anti-Nepotisme Masuk Mahkamah Konstitusi

1 Mar 2026 05:48 wib. 37
0 0
gibran rakabuming

  • Potensi Konflik Kepentingan: Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini tidak memuat pagar pengaman terhadap konflik kepentingan yang membuka peluang nepotisme.
  • Penyalahgunaan Instrumen Negara: Terdapat kekhawatiran bahwa petahana dapat menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan anggota keluarganya.
  • Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Pemohon berargumen bahwa tanpa larangan ini, hukum berisiko digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga tertentu.
  • Perspektif Sejarah: Menilik Putusan 2015

    Anies Baswedan ikut menanggapi fenomena ini dengan mengingatkan publik pada sejarah hukum di Indonesia. Ia menyebut bahwa pada tahun 2015, sebenarnya sudah pernah ada undang-undang yang melarang sanak saudara petahana untuk maju dalam Pilkada.

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    POLLING

    Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?