Tampang

Dinasti Politik Kembali Diuji: Gugatan Anti-Nepotisme Masuk Mahkamah Konstitusi

1 Mar 2026 05:48 wib. 38
0 0
gibran rakabuming

Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MK melalui uji materi pada tahun 2014. Anies menekankan bahwa setelah 10 tahun berlalu, rakyat kini dapat menilai sendiri apakah sudah saatnya undang-undang tersebut dikoreksi kembali demi menjaga kesehatan demokrasi.

Pesimisme dari Kacamata Hukum

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan keraguannya terhadap keberhasilan gugatan ini. Ia memprediksi MK akan menolak permohonan tersebut, terutama karena hambatan pada aspek legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Catatan: Legal standing adalah hak atau kapasitas hukum yang harus dimiliki seseorang atau kelompok untuk memiliki hak menggugat di pengadilan.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Wisata Edukatif  Di Museum Geologi Bandung
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jul 2017
anies baswedan
0 Suka, 0 Komentar, 4 Mei 2024

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?