Argo melanjutkan, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dia menyebutkan bahwa penggeledahan juga melibatkan anggota Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro.
"Untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika karena tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," beber Argo.
Arseto diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Polisi juga menyita satu senjata Airsoft gun dari mobil yang ditumpangi Arseto. Awalnya polisi menggeledah atas dugaan kepemilikan narkotika.
"Penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai. Hasil dari penggeledahan kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih ditemukan 1 pucuk senjata Airsoft gun," ucap Argo.