Tampang.com | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons tantangan dari Fraksi DPRD Jabar terkait penertiban bangunan swasta yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Dedi menegaskan bahwa kewenangan utama dalam pembongkaran bangunan ilegal tersebut berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kan sudah ada rilis dari KLHK. Ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang," ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).
Batas Waktu Sebulan untuk Pembongkaran Mandiri
Menurut Dedi, KLHK telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang agar melakukan pembongkaran secara sukarela.