Tampang

Dedi Mulyadi Tanggapi Tantangan DPRD Jabar Soal Bangunan Ilegal di Puncak

25 Mar 2025 14:56 wib. 74
0 0
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam suatu kegiatan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (19/3/2025).(Humas Jabar)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons tantangan dari Fraksi DPRD Jabar terkait penertiban bangunan swasta yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Dedi menegaskan bahwa kewenangan utama dalam pembongkaran bangunan ilegal tersebut berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kan sudah ada rilis dari KLHK. Ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang," ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).

Batas Waktu Sebulan untuk Pembongkaran Mandiri

Menurut Dedi, KLHK telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang agar melakukan pembongkaran secara sukarela.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Manfaat Bluberi Untuk Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?