Abhan menjelaskan lebih lanjut, dari laporan yang sudah diterima bawaslu mencatat pelanggaran terbanyak terjadi di masa kampanye yang mencapai 1.333 kasus selama proses Pilkada serentak 2018 di 171 daerah yang melaksanakan pemilihan.
Kini beberapa kasus pelanggaran itu masih dalam proses misalnya money politic dan kasus pidana yang terjadi di Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung.