“Jangan sampai ada kegiatan yang menjurus kekerasan atau persekusi antarkelompok,” kata Afifuddin.
Meski demikian, Bawaslu tidak menilai deklarasi gerakan #2019GantiPresiden dan tandingannya sebagai suatu pelanggaran pemilu. Deklarasi gerakan tersebut merupakan hak warga negara untuk menyatakan kebebasan berpendapat. Namun setiap warga harus bisa saling menghormati jika ada perbedaan pendapat.
Bawaslu juga berharap pemilu yang dilaksanakan tahun depan dapat terhindari dari pelanggaran, baik yang dilakukan oleh parpol, pemilih, maupun media. Semua pihak, kata Afifuddin, bertanggung jawab menjaga ketertiban agar pemilu berjalan kondusif.
“Acara yang dilakukan dua relawan hari ini kami harap bisa berjalan lancar, tanpa terjadi seperti peristiwa sebelumnya,” katanya