Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan kondisi yang aman, damai, dan berintegritas. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan menggelar patroli pengawasan selama masa tenang Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan agar masa tenang dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Masa tenang dalam konteks pemilihan umum memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin jalannya proses demokrasi yang adil dan berkualitas. Dalam peraturan yang berlaku, masa tenang merupakan periode waktu menjelang hari pemungutan suara, di mana seluruh kegiatan kampanye dilarang dilakukan. Masa tenang juga dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan politiknya tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali masih ditemukan pelanggaran terhadap masa tenang ini. Beberapa pelanggaran yang biasa terjadi di antaranya adalah kampanye hitam, penyebaran berita bohong, atau penyelenggaraan kegiatan yang seharusnya dilarang selama masa tenang. Oleh karena itu, kehadiran Bawaslu dengan patroli pengawasan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melanggar aturan tersebut.