Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan sektor hulu migas masih seret investasi hingga akhir 2024. Tantangan yang dialami oleh investor salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan kepada investor saat baru bereksplorasi. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama yang membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya dalam sektor hulu migas di Indonesia.
Menurut Bahlil Lahadalia, kebijakan PPN yang diberlakukan kepada para investor saat berada pada tahap eksplorasi merupakan hambatan utama dalam penarikan investasi di sektor hulu migas. PPN ini secara tidak langsung membebani perusahaan dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pengembalian PPN jika nantinya terjadi penemuan cadangan minyak atau gas bumi.
Terkait hal ini, Bahlil juga menyoroti masalah birokrasi yang cukup rumit dan kompleks di dalam mengurus perizinan usaha di sektor hulu migas. Pihaknya menyadari bahwa proses perizinan yang rumit menjadi faktor lain yang cukup signifikan dalam menurunkan minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini.