Bagi pemiliknya, paspor bukan hanya sekadar dokumen identitas, tetapi juga merupakan akses utama untuk bepergian ke luar negeri. Paspor mengandung informasi penting seperti data personal, nomor paspor, dan tanggal berlakunya. Bagi semua pelancong, kepastian kepemilikan dan kelengkapan paspor adalah kunci utama sebelum melakukan perjalanan internasional.
Namun, bagaimana jika paspor rusak atau hilang? Adakah biaya yang harus ditanggung serta besarnya denda yang akan dikenakan dalam proses pembuatan ulang paspor? Biaya dan denda terkait paspor menjadi hal yang perlu dipahami agar pemiliknya siap jika mengalami situasi yang tidak diinginkan.
Untuk memahami besarnya biaya pembuatan dan denda dalam proses paspor, perlu diketahui bahwa ada dua jenis paspor yang dapat diterbitkan, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor). Paspor biasa memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 350.000, sementara paspor elektronik memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 650.000. Hal ini sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia.