Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Salah satu fakta itu adalah mengenai pembayaran gaji Asisten Rumah Tangganya (ART) di Makassar yang didanai oleh uang pribadi anak buahnya di Kementan. Fakta ini diungkapkan oleh mantan anak buah SYL, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).
Menurut Hermanto, uang pribadinya sempat diminta oleh salah seorang Dirjen di Kementan, yaitu Ali Jamil, berdasarkan perintah seseorang yang tidak diketahui. Meskipun begitu, ia tidak mengetahui siapa yang memerintahkan Ali untuk membayar gaji pembantu SYL sebesar Rp 35 juta. "Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," ungkap Hermanto kepada Jaksa.
Berdasarkan pengungkapan Jaksa, uang tersebut ditransfer oleh Hermanto ke rekening ART SYL bernama Theresia sebanyak tiga kali, yakni sebesar Rp22 juta, Rp13 juta, dan Rp10 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp 35 juta. Hal ini kemudian diakui oleh Hermanto selaku saksi.
Kasus ini menggambarkan bahwa praktik korupsi dan perbuatan melanggar hukum tidak hanya terjadi dalam lingkup institusi pemerintah, namun juga merambah ke aspek pribadi pejabat negara. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang serta sikap tidak bermoral yang merusak citra kepemimpinan yang seharusnya memberikan teladan dan menjadi contoh bagi masyarakat.