Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. APBD berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah guna menunjang berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, di balik pengelolaan APBD yang seharusnya transparan dan akuntabel, terdapat masalah yang kerap mengemuka, yaitu dinasti politik dan korupsi anggaran.
Dinasti politik merujuk pada situasi di mana posisi kekuasaan dipegang oleh anggota keluarga atau klan tertentu secara berkelanjutan. Di banyak daerah, kita dapat melihat keluarga-keluarga tertentu yang menguasai kursi kekuasaan selama beberapa periode berturut-turut. Hal ini tidak hanya berdampak pada pengambilan keputusan yang kurang objektif, tetapi juga berpotensi menciptakan praktik korupsi yang menyalahgunakan anggaran publik.
APBD yang seharusnya menjadi alat pembangunan masyarakat seringkali disalahgunakan oleh para pemegang kekuasaan. Dalam banyak kasus, penyalahgunaan kewenangan di dalam pengelolaan APBD ini didorong oleh kepentingan pribadi dan kelompok, yang berujung pada pelanggaran hukum. Dalam konteks dinasti politik, hal ini semakin menjadi-jadi, di mana anggota-anggota keluarga yang memiliki kekuasaan saling melindungi dan mendukung satu sama lain dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan mereka.