Mencegah campur tangan politik dalam proses pemilu diperlukan untuk menjaga keutuhan sistem demokrasi. Negara tidak boleh mengintervensi proses pemilu dan harus memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa ada tekanan dari pihak luar . Demokrasi didasarkan pada prinsip bahwa kekuasaan selalu berada di tangan rakyat, dan peran negara adalah menjalankan amanat rakyat tanpa adanya bias atau pilih kasih. Oleh karena itu, negara harus tetap netral dan memastikan proses pemilu bebas dari campur tangan politik untuk menegakkan prinsip demokrasi dan menghormati kehendak rakyat.