Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna telah mengungkapkan kronologi kejadian pembatalan partisipasinya dalam diskusi People's Water Forum (PWF) di Denpasar, Bali, pada Selasa (21/5) lalu. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia menerima undangan melalui pesan singkat WhatsApp untuk menjadi pembicara dalam acara tersebut, dan karena memiliki waktu senggang, ia bersedia menghadiri undangan tersebut.
Tujuan Palguna dalam diskusi tersebut adalah untuk membahas bagaimana konstitusi Indonesia telah memberikan perlindungan kuat terhadap sumber daya air. Beliau menekankan pentingnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai 'bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.
Dalam presentasi yang disampaikannya, Palguna memperhatikan makna dari frasa 'dikuasai oleh negara'.
Menurutnya, perlindungan terhadap sumber daya air tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi harus benar-benar ditegakkan, sebagaimana yang tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian UU Sumber Daya Air. Ia juga menyatakan bahwa para pendiri negara ini memiliki pandangan yang visioner dalam melihat sumber daya air, bahkan langsung mengaitkannya dengan gagasan negara kesejahteraan.