Dalam menangani kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov, KPK memang menerjunkan dua tim sekaligus. Yakni tim dari Biro Hukum yang bertugas menghadapi gugatan praperdilan serta tim penyidik yang fokus terhadap pokok perkara. Sebagai bagian penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, kemarin KPK kembali memanggil Setnov.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, kemarin Setnov dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alias ASS. Kemarin Setnov masuk kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga jam kemudian, dia sudah menyelesaikan pemeriksaan. Namun demikian, sikapnya ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi e-KTP tetap sama. Pria kelahiran Bandung itu memilih bungkam.