Tampang

Anak-anak Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK

25 Nov 2017 11:47 wib. 1.925
0 0
Anak-anak Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK

 

Pria asal Padang itu menyebutkan, penyidikan yang dilakukan oleh instansinya menitikberatkan pada bukti. KPK sama sekali tidak terburu-buru meski Setnov juga mengajukan gugatan praperdilan. ”Kami juga tidak ingin tergesa-gesa namun kemudian mengabaikan aspek kekuatan bukti,” imbuhnya. ”Kami concern pada dua-duanya (penyidikan dan praperadilan),” tambah dia. 

 

Febri menegaskan, penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tersangka Setnov akan dilakukan apabila proses penyidikan sudah rampung. ”Ketika bukti sudah lengkap dan sudah kuat, sempurna untuk ditingkatkan ke tahap persidangan. Maka kami akan melakukannya,” terang dia. Kapan itu dilakukan? Febri tegas menjawab. ”Kami tunggu kekuatan bukti,” imbuhnya. 

 

Berkaitan dengan permohonan Setnov menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringkankan untuk dirinya, Febri menyampaikan bahwa itu memang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Menurut dia, instansinya juga sudah menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi oleh Setnov. ”Jumlahnya delapan saksi dan empat ahli,” tutur dia. 

 

Sementara itu, langkah MKD dalam merespon kasus Setnov dianggap lamban. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MK) Boyamin Saiman mengatakan, MKD sengaja mengulur-ngulur waktu.  Salah satunya dengan alasan melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi. “Alasan rapat dengan fraksi itu jelas mengada-ngada,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin.

 

Menurut pria asal Solo itu, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen, sehingga tidak perlu melakukan rapat dengan fraksi dalam menentukan sikap. Mahkamah bisa mengelar rapat internal untuk memutuskan nasib Setnov yang dianggap merusak citra DPR itu. 

 

Boyamin mengatakan, rapat konsultasi dengan fraksi itu dijadikan alasan untuk menunda pembahasan nasib Setnov.  Menurutnya, MKD sengaja menunggu putusan praperadilan. “MKD tidak ada niat untuk menuntaskan kasus itu,” ungkap aktivis yang juga pengacara itu.

 

Pengacara Antasari Azhar itu mengatakan bahwa MKD tidak berani menindak Setnov. Jika mereka memecat politikus Partai Golkar itu, keputusan itu akan berbalik arah dan menjadi senjata makan tuan. Bisa saja Setnov akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasusnya. “Kalau seperti itu akan terjadi tsunami politik,” ungkapnya.

 

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya serius menangani perkara itu. Sebelum bertemu dengan fraksi-fraksi, pihaknya belum bisa menyampaikan keputusan apa yang akan diambil mahkamah. Pertemuan dengan pimpinan fraksi sangat diperlukan untuk menyamakan persepsi. “Pertemuan itu boleh-boleh saja,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.