Hal yang perlu diapresiasi adalah bahwa laporan M Syafii mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi.
“Apakah laporan dari Ketua Pansus DPR RI dapat diterima dan disetujui oleh peserta sidang?” tanya Agus Hermanto.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Akhirnya Agus Hermanto pun dengan tanpa ragu mengetok palu tanda draf RUU Antiterorisme disahkan.
Pengesahan undang-undang ini merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apa yang dinantikan selama ini, telah terealisasi.
Tentunya seluruh masyarakat Indonesia berharap dengan disahkan UU tersebut, maka aparat kemanan lebih leluasa untuk melakukan pencegahan lebih dini terhadap gerak-gerik kelompok-kelompok teroris.