Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, Ustad alfian Tanjung mengajukan penangguhan penahanan secara lisan. Salah satu Kuasa hukum Ustad Alfian, Abdullah Al Katiri, mengatakan bahwa kliennya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi dan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tadi, "Klien kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim", terang Abdullah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman, mengatakan akan menunggu surat penangguhan penahanan dari terdakwa secara resmi. Walaupun ustad Alfian Tanjung sebagai terdakwa sudah mengajukan penangguhan penahanan secara lisan, namun surat tertulis tetap harus dilayangkan kepada majelis hakim.