Tampang

100 Pengacara Dampingi Sidang Ustad Alfian Tanjung

16 Agu 2017 23:06 wib. 2.085
0 0
100 Pengacara Dampingi Sidang Ustad Alfian Tanjung

Tampang.com - Sidang perdana Ustad Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8). Dalam sidang perdana ini, ustad Alfian didampingi pengacaranya yang berjumlah 100 orang. Ustad Alfian ditangkap karena dianggap menghina Presiden Jokowi yang pro terhadap China dan Partai Komunis Indonesia ( PKI ).

Sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Ustad Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP atau pasal 16 jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI No 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini dibacakan oleh Fariman, Dikdik dan Yusuf Amin Akbar.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

The Myth
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mei 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.