Tampang.com | Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyoroti isu pungutan liar (pungli) terkait program makan bergizi gratis (MBG) di sekolah. Fajar menyatakan bahwa makan bergizi gratis adalah fasilitas gratis dari pemerintah, sehingga sekolah seharusnya tidak diperkenankan melakukan pungutan terkait program ini.
Menurut Fajar, sekolah seharusnya tidak memberatkan siswa dan orang tua dengan pungutan terkait program makan bergizi gratis. Apabila terpaksa dibutuhkan alat makan, Fajar menyarankan agar siswa membawa alat makan dari rumah masing-masing.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa program makan bergizi gratis telah diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, apabila terdapat indikasi pungli dalam program ini, Kemendikdasmen akan turun tangan untuk memantau dan memastikan apakah ini merupakan kewajiban, imbauan, atau pilihan.
Kasus pungli terkait program makan bergizi gratis ini menjadi perhatian publik setelah beredar potongan video di media sosial yang menunjukkan seorang wali murid sedang melakukan rapat di sekolah anaknya. Video tersebut memuat dugaan pungutan liar yang dilakukan sekolah terkait program makan bergizi gratis.