Umumnya, masyarakat mempercayai narasi bahwa Belanda menjajah negeri kita selama 3,5 abad atau 350 tahun. Pemaksaan ini kemudian menghasilkan memori bawah sadar masyarakat Indonesia kalau benar Tanah Air dijajah selama itu oleh negeri kincir angin. Namun, pada tahun 1968 ada seorang ahli hukum bernama Gertrudes Johannes Resink yang sukses mematahkan mitos tersebut. Resink memaparkannya dalam karya Indonesia's History Between the Myths: Essays in Legal History and Historical Theory (1968). Hasilnya menyimpulkan bahwa Indonesia tidak dijajah 350 tahun oleh Belanda.
Sejarah mencatat bahwa Belanda pertama kali datang ke Indonesia pada 1596 dengan tujuan awal berdagang. Namun, walaupun kedatangan tersebut tidak langsung bertujuan untuk menjajah, proses kolonialisme kemudian terbentuk dari perdagangan tersebut. Hal ini memberikan sudut pandang baru dalam menilai durasi penjajahan Belanda terhadap Indonesia.
Jika dilihat dari sisi pemerintahan kolonial Belanda, pemerintah kolonial Belanda baru terbentuk pada tahun 1800, setelah VOC bangkrut. Hal ini mencerminkan bahwa penjajahan Belanda tidak terjadi dalam satu waktu bersamaan di seluruh wilayah Indonesia. Resink sendiri melakukan riset mendalam dengan membedah dokumen-dokumen hukum dan surat perjanjian yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan di Indonesia. Dari risetnya, Resink mengetahui bahwa banyak kerajaan dan negara di Indonesia yang belum pernah ditaklukkan Belanda sampai menjelang abad ke-20.