Badan Gizi Nasional (BGN) RI menanggapi isu tersebut melalui Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M. Menurutnya, program makan bergizi gratis yang diinisiasi oleh pemerintah, merupakan program yang sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban biaya tambahan bagi orang tua murid.
Menurut Kombes Lalu Iwan, program makan bergizi tersebut hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pungutan dalam program ini, apalagi kewajiban membeli wadah makan.
Lebih lanjut, Kombes Lalu Iwan menambahkan bahwa program makan siang bergizi dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas, sehingga tidak ada siswa yang merasa terbebani atau terkucilkan. Beliau memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu ini, dan melalui klarifikasi tersebut, BGN ingin memastikan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban orang tua, bukan sebaliknya.