Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melakukan perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan nasional. Istilah ujian nasional yang selama ini dikenal luas akan diubah menjadi tes kompetensi akademik. Langkah ini diambil untuk mengurangi kesan traumatik yang selama ini melekat pada pelaksanaan ujian nasional.
Menurut rencana, tes kompetensi akademik akan mulai diterapkan pada November tahun ini. Sasaran utama dari tes ini adalah siswa kelas 12 di tingkat SMA, MA, dan SMK. Dalam pelaksanaannya, tes kompetensi akademik tidak hanya bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa, tetapi juga diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem penerimaan perguruan tinggi di masa depan.
Kemendikdasmen menyadari bahwa istilah ujian nasional selama ini sering kali dikaitkan dengan tekanan yang berlebihan bagi siswa. Beban mental yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh siswa, tetapi juga oleh orang tua dan guru. "Kami ingin menciptakan atmosfer yang lebih positif dalam proses evaluasi pendidikan. Oleh karena itu, perubahan istilah ini menjadi langkah awal untuk menghilangkan stigma negatif yang ada," ujar seorang pejabat Kemendikdasmen.