Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik di negeri maupun swasta. Langkah ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan gratis biaya pendidikan.
Terakhir, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. "Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya," tutup Ubaid.
Putusan MK ini membuka babak baru dalam sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai kesiapan pemerintah dan potensi dampak terhadap ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
Bagaimana menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah menyeimbangkan amanat konstitusi untuk pendidikan gratis dengan keberlanjutan partisipasi masyarakat dan beban anggaran negara?