Di sisi lain, beban anggaran yang harus ditanggung negara jika pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta digratiskan juga menjadi sorotan utama. "Saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," ujarnya, mengindikasikan adanya tantangan besar dalam implementasi putusan MK ini.
Respons JPPI: Integrasi, Realokasi, dan Pengawasan
Menanggapi putusan MK ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah untuk segera merespons. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menawarkan beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan.
Pertama, pemerintah harus segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. "Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta," ujar Ubaid Matraji melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
Kedua, JPPI menyerukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Menurut Ubaid, anggaran ini harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. "Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," jelasnya.