Pengertian Tersangka merupakan konsep yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Tersangka merujuk pada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana dan sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Definisi ini mengandung berbagai aspek yang penting untuk dipahami, mulai dari hak-hak dan kewajiban tersangka menurut hukum, hingga proses hukum yang dijalani oleh mereka yang berstatus tersangka.
Secara umum, pengertian tersangka adalah seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik. Status tersangka diberikan kepada seseorang setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus dan menemukan bukti awal yang cukup untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut patut diduga melakukan tindak pidana. Dalam konteks hukum pidana, status tersangka merupakan langkah awal yang melibatkan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna menentukan apakah seseorang tersebut benar-benar bersalah atau tidak.
Tersangka memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang, di antaranya adalah hak untuk memperoleh pembelaan dari seorang penasehat hukum, hak untuk mendapatkan informasi tentang perkaranya, serta hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi. Selain itu, tersangka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, seperti hadir dalam pemeriksaan penyidik atau pengadilan sesuai dengan panggilan yang diterimanya.