Pengertian terpidana memiliki kaitan erat dengan hukum dan sistem peradilan di suatu negara. Terpidana merujuk kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh lembaga peradilan yang berwenang. Seorang terpidana dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya.
Dalam konteks hukum pidana, terpidana adalah seseorang yang telah melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah. Status terpidana biasanya muncul setelah melalui proses persidangan di pengadilan, di mana terdakwa menjadi terdakwa menjadi terdakwa menjadi terpidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang dituduhkan.
Penjelasan Lebih Mendalam tentang Pengertian Terpidana
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 24, terpidana adalah "orang yang dijatuhi pidana oleh pengadilan." Hal ini menegaskan bahwa status terpidana hanya diberikan kepada seseorang setelah melewati proses persidangan yang adil dan dijatuhi pidana oleh pengadilan yang berwenang.