Tampang

Tanpa PPAT dan Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

25 Nov 2024 06:06 wib. 25
0 0
Tanpa PPAT dan Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertipikat Tanah
Sumber foto: iStock

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan tahapan penting yang harus segera dilakukan setelah melakukan pembelian tanah. Proses ini biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan.

Namun, bagi beberapa orang, menggunakan jasa PPAT atau notaris dinilai cukup mahal dan tidak efisien. Namun, ternyata Anda bisa mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini adalah panduannya, seperti dilansir dari Detik.com, Sabtu (23/11/2024).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Selain itu, jika peralihan hak atas tanah berasal dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT, dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Semua akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Menurut laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.