Tanggung Jawab Profesional Advokat
Sebagai seorang profesional, advokat memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus menjunjung tinggi asas keadilan, kejujuran, serta menjaga kerahasiaan informasi klien. Advokat juga wajib mematuhi kode etik dan standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi advokat. Secara umum, tanggung jawab advokat meliputi keberanian dalam membela kebenaran, kejujuran, dan kewajaran dalam menetapkan biaya jasanya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini mengatur tentang syarat-syarat menjadi seorang advokat, kode etik advokat, serta wewenang dan kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya.
Penting untuk mencatat bahwa advokat bukanlah hanya sekadar pelaksana hukum, tetapi juga sebagai arsitek keadilan. Mereka memiliki peran yang penting dalam mengupayakan keadilan bagi klien-klien mereka, baik secara individual maupun dalam tingkat sosial lebih luas.