Jalan tol dirancang sebagai jalur alternatif yang menawarkan perjalanan lebih cepat dan efisien. Namun, tidak semua jenis kendaraan diperbolehkan melintas di jalan tol. Salah satu aturan yang paling dikenal adalah larangan bagi sepeda motor untuk menggunakan jalur ini. Alasan di balik kebijakan ini berkaitan erat dengan keselamatan, infrastruktur, dan regulasi hukum.
Aturan Hukum Tentang Sepeda Motor di Jalan Tol
Larangan sepeda motor masuk ke jalan tol bukanlah aturan baru. Peraturan ini diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang secara tegas menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 38 mencakup:
- Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Sepeda motor dapat menggunakan jalan tol hanya jika terdapat jalur khusus yang secara fisik terpisah dari jalur kendaraan roda empat.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa pengguna jalan tol adalah mereka yang menggunakan kendaraan bermotor dan membayar tol. Jalur tol pada dasarnya tidak dirancang untuk sepeda motor, baik dari segi infrastruktur maupun regulasi.
Risiko Sepeda Motor di Jalan Tol
Menurut Sony Susmana, seorang praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), keberadaan sepeda motor di jalan tol memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menjelaskan beberapa bahaya utama yang mengancam keselamatan pengendara motor di jalan tol: