Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait dengan kelanjutan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini tengah menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Mendikbudristek, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa keputusan final mengenai kelanjutan sistem zonasi tersebut diperkirakan akan diumumkan pada bulan Februari atau awal Maret 2025.
Pada era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, permasalahan mengenai sistem zonasi dalam PPDB memiliki dampak yang sangat luas. Sistem zonasi merupakan suatu kebijakan yang digunakan untuk menata penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah negeri. Dalam sistem ini, peserta didik dikelompokkan berdasarkan wilayah atau zona tempat tinggal mereka, dan penerimaan peserta didik baru lebih diutamakan pada peserta didik yang tinggal di zona sekitar sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah, meminimalisir praktik diskriminasi, serta melindungi hak-hak peserta didik dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Namun, sistem zonasi juga memiliki dampak dan kontroversi tersendiri. Salah satu kritik yang sering muncul adalah terkait dengan kualitas pendidikan di zona-zona tertentu yang mungkin tidak sebanding dengan zona-zona lain. Hal ini bisa berdampak negatif pada pilihan pendidikan bagi peserta didik, terutama bagi mereka yang tinggal di zona-zona dengan akses pendidikan terbatas. Di sisi lain, ada juga kekhawatiran bahwa sistem zonasi dapat membatasi kebebasan memilih sekolah bagi peserta didik dan orang tua mereka.