Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah inovatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di sekolah swasta yang sering kali kekurangan guru berkualitas.
Dalam pernyataannya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjawab aspirasi masyarakat. “Kami mendengar kebutuhan yang mendesak dari berbagai daerah, khususnya di sekolah-sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis sekolah,” ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya.
Salah satu alasan utama dikeluarkannya kebijakan ini adalah distribusi guru yang tidak merata di Indonesia. Beberapa daerah, khususnya di wilayah terpencil, sering menghadapi kekurangan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini memengaruhi kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.
Selain itu, sekolah swasta sering kali menghadapi tantangan dalam merekrut guru karena keterbatasan anggaran. Dengan diizinkannya guru PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta, diharapkan dapat membantu mengisi kekosongan tersebut. Langkah ini juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan sektor pendidikan swasta untuk menciptakan pemerataan pendidikan yang berkualitas.