“Kolegium kedokteran harus tetap independen dan otonom, hanya tunduk pada kaidah ilmiah, bukan pada kekuasaan negara, uang, atau kepentingan lain,” tegas Djohansjah. Ilmu kedokteran, katanya, merupakan ilmu pasti alam yang harus dijaga kebenarannya tanpa intervensi politik atau kepentingan pribadi.
Sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah kini mengatur kolegium. Namun, Djohansjah menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip independensi keilmuan. “Pengambilalihan kolegium oleh badan politik sama sekali melanggar kaidah ilmiah dan harus segera dikembalikan kepada posisi yang semestinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan beralasan pengaturan kolegium oleh pemerintah diperlukan untuk menghindari dominasi elite tertentu dalam organisasi profesi yang selama ini mengendalikan standar kurikulum dan pelayanan. Staf Khusus Menteri Kesehatan, Rendi Witular, menegaskan bahwa sesuai UU Kesehatan, kolegium memang berada di bawah pengawasan pemerintah.