Tampang.com | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru-baru ini mengeluarkan penjelasan resmi mengenai polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang mengemuka belakangan ini. Surat yang diterbitkan pada 28 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, memberikan penjelasan yang mengejutkan terkait pencairan tukin untuk dosen ASN tahun 2020 hingga 2024.
Dalam surat tersebut, Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa tukin dosen ASN pada periode 2020-2024 tidak dapat dibayarkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran yang diajukan sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku. Surat tersebut menjelaskan bahwa untuk pemberian tukin dosen ASN, proses pengajuan anggaran dan penerbitan peraturan yang diperlukan tidak dilaksanakan dengan tepat.
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai 2024, pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," demikian bunyi surat resmi yang diterima pada Jumat (31/1).