Tampang.com | Kasus dugaan manipulasi nilai rapor yang melibatkan guru di SMPN 19 Depok akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
- Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Manipulasi Nilai
Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin, mengungkapkan bahwa setelah pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, termasuk guru dan orang tua murid, kejaksaan tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Jadi terkait dengan kegiatan pendidikan, setelah kita lakukan kegiatan penyelidikan pemanggilan, ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Mochtar dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa beberapa guru di SMPN 19 Depok melakukan manipulasi nilai rapor siswa. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan.
- Orang Tua Murid Tidak Keberatan
Salah satu faktor yang menjadi dasar keputusan penghentian kasus ini adalah keterangan dari para orang tua murid. Mereka mengakui bahwa kenaikan nilai rapor dilakukan bukan untuk tindakan curang atau merugikan pihak lain, melainkan untuk membantu siswa mendapatkan sekolah yang lebih baik.
“Orangtua mengakui bahwa posisi menaikkan (nilai) itu karena memang keinginan guru-guru, agar anak-anak berprestasi ini bisa sekolah di tempat yang lebih baik,” tambah Mochtar.